INGATLAH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.
Permohonan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020 – 2021.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Karena itu, majelis memerintahkan agar aset yang telah disita dikembalikan kepada pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujar Ahmad usai persidangan.
Ahmad menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dianggap tidak prosedural.
“Sejak awal kami meyakini, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri. Namun penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau jelas merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti dampak politis yang timbul akibat penyitaan tersebut.
Menurutnya, nama Muflihun ikut tercoreng di tengah sorotan publik.
“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini bisa memulihkan reputasi Muflihun di mata masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak demi keadilan. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar keadilan tetap tegak di negeri ini,” pungkasnya.
Kuasa hukum pun berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengembalikan aset yang disita, sekaligus menjadikan kasus ini pelajaran agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.





