INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan keputusan ini diambil setelah KPU menerima berbagai masukan dari publik dan sejumlah pihak terkait.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, seluruh data dan informasi di KPU akan diperlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPU juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik (KIP), guna memastikan akses informasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Afifuddin menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tahapan pemilihan presiden, tetapi juga menyangkut data-data lain yang dapat diakses publik.
“KPU berkomitmen terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami meyakini publik berhak memperoleh informasi seluas-luasnya dari KPU demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan transparan,” kata Afifuddin.(*)





