RiauRokan Hilir

Korupsi Dana DAK dan Rugikan Negara 1,1 Miliar, Eks Kadisdikbud Rohil Segera Jalani Persidangan

×

Korupsi Dana DAK dan Rugikan Negara 1,1 Miliar, Eks Kadisdikbud Rohil Segera Jalani Persidangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Proses hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief mulai memasuki babak baru.

Diketahui dalam waktu dekat ia akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang menjeratnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Rokan Hilir,Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi Intelejen, Yopentinu Adi Nugraha, Selasa, (16/9/2025).

Ia mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu dan penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.

“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9).

Baca Juga  Pria 53 Tahun Jadi Tersangka Pembalakan Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Jaksa yang akrab disapa Yopen.

Tidak hanya Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut juga akan menjalani proses persidangan yakni Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.

Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak Mei 2025.

Baca Juga  Pengendara Motor Asal Sumbar Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Palas Pelalawan

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola.

Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.