INGATLAH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama anggota Satgas Panwas dan Trantib Dinas Perdagangan, kembali melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya pada Minggu (14/9/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menata area pasar agar lebih rapi dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Tujuan Penertiban: Kelancaran dan Kenyamanan Bersama
Penertiban ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan dan ketidaknyamanan yang sering terjadi akibat pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan badan jalan.
Dengan menciptakan akses dan fasilitas jalan yang lebih baik, diharapkan aktivitas jual beli menjadi lebih efisien dan pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian daerah.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa penjagaan ketat ini sangat penting, terutama pada hari Minggu.
“Petugas Satpol PP kita siagakan di Pasar Raya guna menjaga trantibum, apalagi pada hari Minggu pagi, jalur pasar raya lebih padat karena adanya peralihan lalu lintas mengingat adanya kegiatan car free day di sepanjang jalan Sudirman,” jelasnya.
Penindakan Tegas bagi Pelanggar
Eka Putra menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan merupakan pelanggaran yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Oleh karena itu, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pedagang yang masih melanggar.
“Berjualan di atas trotoar dan mengenai badan jalan, jelas perbuatan melanggar, hal itu telah tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, maka jika masih ada pedagang yang melanggar aturan tersebut petugas akan langsung bertindak tegas melakukan penertiban,” tutup Eka.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Satgas dan Trantib Dinas Perdagangan telah berupaya mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan secara persuasif dan humanis, dengan tujuan agar mereka mau berpindah ke lokasi yang telah disediakan. (*)





