INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial MB (50) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan hewan.
MB ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni usai penyelidikan menyeluruh dibawah komando Kanit 1 Pidum Resmob Polres Rokan Hilir IPDA Muh. Faldi Iskandar.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
“Hasilnya, tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing, saat tiba di lokasi, tim menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung dan langsung diamankan,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni.
Interogasi awal, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.
“Tersangka mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram dan akan dihidangkan untuk diperjualbelikan diwarungnya,” ungkap Kapolres.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus.
Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
• Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus.
• Dua buah pisau potong.
• Satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg yang digunakan untuk membakar hewan.
Saat ini tersangka MB telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif,” tutup Kapolres.





