INGATLAH.COM – Tujuh orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh dan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh harus mengubur niat ke negara Malaysia usai tertangkap petugas.
Hal itu dibenarkan Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan upaya penyelundupan itu digagalkan di Dumai, Riau melalui pelabuhan tikus.
“Benar, mereka dicegat saat melintasi wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan menggunakan satu unit kendaraan minibus jenis Daihatsu Terios,” ujar Fanny Wahyu.
Dari keterangan sopir minibus, ia mengaku sudah beberapa kali mengantar PMI ilegal asal Aceh ke Dumai dengan ongkos Rp 150.000 per orang.
“Tujuannya ingin mengantarkan PMI tersebut ke Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan,” tambah Fanny.
Dari hasil pendataan awal tujuh PMI ilegal tersebut seluruhnya berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk satu perempuan.
Mereka yakni:
1. Roni Noflizar (24) asal Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
2. M Amin T (40) asal Dusun Gunong Buloh, Manggeh, Aceh Barat,
3. Paisal, (31) asal Dusun Raja Silacak Tangan, Aceh Barat,
4. Rahmat Hanapiah (39) asal Dusun manggis, Ujung Baroh, Aceh Barat,
5. Mawardi (39) asal Dusun Yaman Desa Suak Nibong, Aceh Barat Daya,
6. Hendra (33) asal Lhok Puntoy, Manggeng, Aceh Barat Daya,
7. Sei Muliana (31) asal Jonggar Asli Ketambe, Aceh Barat Daya.
Selain itu, seorang WNA Bangladesh bernama Hasan (26) juga turut diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI bersama BP3MI Riau, Bareskrim, dan Polres Dumai.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BR (36), warga asal Kampar.
Saat ini tujuh orang calon PMI ilegal dan satu migran Banglades tersebut dibawa ke kantor Polsek Sungai Sembilan untuk penyelidikan lebih lanjut.





