INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pemuda berinisial SY (31) dan MD (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Selasa (22/10).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, menjelaskan bahwa SY diringkus di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan MD ditangkap di rumahnya di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (9/10), sekitar pukul 02.35 WIB di depan sebuah warung nasi goreng di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” ujar Kapolres Agung saat diwawancarai Rabu (23/10).
Menurut laporan, korban bernama Untung Budiono sedang dalam kondisi mabuk saat kejadian dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan warung. Korban kemudian tertidur di tanah, di depan warung tersebut.
Pelaku MD, yang melintas dengan sepeda motor Honda Vario, melihat kendaraan korban yang terparkir tanpa pengawasan.
MD kemudian memanggil temannya, SY, untuk melancarkan aksi pencurian.
Setelah SY tiba, ia mengambil motor korban sementara MD berjaga di atas sepeda motornya untuk mengawasi situasi sekitar.
“Setelah berhasil mencuri motor korban, kedua pelaku melarikan diri membawa kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (22/10) dini hari, tim yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro berhasil mengidentifikasi SY yang tengah mengendarai motor curian.
“Tim langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, dan berhasil menangkap SY. Dari pengakuan SY, ia melakukan pencurian bersama MD. Tim kemudian bergerak cepat ke rumah MD di Tongar Batang Lingkin dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Agung.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban dan Honda Vario yang digunakan pelaku MD dalam aksinya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)





