INGATLAH.COM – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus diperketat.
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dengan menangkap dua petani yang kedapatan membakar lahan di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
Polisi meringkus WD alias Wawan (52) yang diduga membakar lahannya sendiri seluas 9 hektare.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa korek api dan batang kayu bekas terbakar.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat soal adanya kebakaran. Saat dicek bersama tim, api masih menyala di lahan tersebut,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan api bermula dari pembakaran plastik bekas yang kemudian menjalar ke semak kering hingga meluas tak terkendali.
Sehari berselang, Sabtu (30/8/2025), kasus serupa kembali terjadi.
Petani berinisial KY (52) ditangkap di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, usai membakar lahan seluas 1 hektare.
KY mengaku membakar dedaunan kering menggunakan korek api hingga api merembet ke seluruh areal.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta bibit kelapa sawit.
“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman penjara menanti mereka,” tegas Kapolres.
Fahrian menekankan Polres Inhu tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku pembakar lahan.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami minta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam mencegah karhutla sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.(*)





