INGATLAH – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pemuda berinisial SA (23).
Pemuda asal Kecamatan Seberida, diringkus polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur, yang mirisnya, adalah kakak beradik.
Kasus keji ini terungkap setelah seorang nenek, yang identitasnya dirahasiakan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang menimpa kedua cucunya, A (14) (laki-laki) dan B (9) (perempuan).
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas Aiptu Misran kepada awak media.
Terungkapnya kasus ini berawal saat sang nenek yang berada di Pekanbaru dihubungi anggota keluarganya dari Belilas, yang meminta ia segera pulang karena ada hal penting.
Sesampainya di rumah, sang nenek syok mendengar pengakuan kedua cucunya. A, sang kakak, mengungkapkan dirinya menjadi korban sodomi oleh SA.
Lebih memilukan lagi, sang adik, B, juga mengaku mengalami perlakuan yang sama, bahkan disetubuhi oleh pelaku pada bulan Maret 2025 di lokasi yang sama.
Tanpa berpikir panjang, sang nenek segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
Polisi langsung mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Lokasi kejadian juga telah diperiksa, dan visum dari pihak medis diminta untuk memperkuat laporan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.
SA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator anak dapat muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” tutup Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terhadap SA terus berjalan dan akan dituntaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(*)





