Berita

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab UNAND, Mantan WR I dan 11 Tersangka Rugikan Negara Rp3,57 Miliar

×

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab UNAND, Mantan WR I dan 11 Tersangka Rugikan Negara Rp3,57 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (UNAND), Dachriyanus, bersama 11 tersangka lainnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sentral dan program studi tahun anggaran 2019.

Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,57 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg yang diajukan oleh Dachriyanus.

Guru Besar Farmasi itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dengan alasan cacat prosedur.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Padang, Jimmi Hendrik Tanjung, menolak permohonan tersebut dalam sidang pada Selasa (8/7/2025).

“Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim Jimmi dalam amar putusannya.

Kasus ini berawal dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XXI/11/2024 pada 19 November 2024.

Audit BPK menemukan adanya selisih harga akibat dugaan mark up serta indikasi pelanggaran prosedur pengadaan dengan kerugian negara Rp3.571.692.735,20.

Penyidik Satreskrim Polresta Padang kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada Mei 2024.

Baca Juga  DVI Polda Sumbar Konfirmasi 5 Korban Tewas Bencana Teridentifikasi

Setelah melakukan ekspose bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 14 April 2025, ditetapkanlah 12 orang sebagai tersangka.

Selain Dachriyanus, dokumen praperadilan juga menyebut nama Ampera Warman serta pihak penyedia alat, termasuk CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya, sebagai pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Proyek pengadaan alat dengan nilai kontrak Rp5,87 miliar ini dimenangkan oleh CV Tri Karya sebagai penyedia utama.

Dalam berkas putusan, terdapat sejumlah dokumen seperti Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal 14 Oktober 2019 dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal 29 Oktober 2019 dengan nilai Rp3,65 miliar.

Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen, mark up harga, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia.

Upaya Praperadilan Ditolak

Dachriyanus sebelumnya berupaya melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan pada 9 Juni 2025.

Ia beralasan, penetapan status tersangka cacat prosedur karena penyidik dianggap melanggar kesepakatan nasional tahun 2015 antara Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK.

Menurutnya, UNAND seharusnya diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK sebelum diproses secara pidana.

Baca Juga  Dump Truk Terperosok ke Jurang di Kelok Jariang, Sopir Selamatkan Diri

Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan, sebab posisinya hanya sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Hakim Jimmi berpendapat sebaliknya. Menurutnya, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk audit BPK, keterangan saksi dari pejabat UNAND dan pihak vendor, keterangan dua ahli, serta dokumen resmi pengadaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dachriyanus dan tersangka lain terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta kemungkinan pidana penjara seumur hidup jika terbukti melanggar Pasal 3.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kampus ternama di Sumatera Barat. (*)