RiauPekanbaru

Pengawas Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi

×

Pengawas Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V kembali berkembang.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan IR, pengawas lapangan proyek, sebagai tersangka baru, Senin (1/9/2025).

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, menyebutkan IR berperan membuat laporan bulanan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Tindakan itu dilakukan bersama tersangka MRN, dengan sepengetahuan serta persetujuan RN dan HB.

“IR bersama pihak lain terbukti menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang direkayasa. Padahal, kondisi sebenarnya jauh dari yang dilaporkan,” ungkap Dedie.

Sebelumnya, tersangka MRN, RN, dan HB telah lebih dahulu ditahan dan tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam proyek ini, IR diketahui bertugas sebagai pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas.

Baca Juga  Seleksi Direktur PT PER Riau Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Adapun proyek pembangunan pelabuhan yang dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau itu semula dianggarkan sebesar Rp27,61 miliar dari APBN 2022–2023.

Setelah lelang, pekerjaan dimenangkan PT Berkat Tunggal Abadi PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp25,95 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Bahkan, pembayaran proyek dialirkan ke rekening yang dibuka khusus oleh MRN.

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum kontrak:

12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan,

20 Februari 2023 terkait pekerjaan tambah kurang (CCO) yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar,

8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Baca Juga  94 Kendaraan Terjaring Operasi Rutin Ditlantas Polda Riau di Pekanbaru

Kendati mendapat perpanjangan waktu, pekerjaan tetap tidak tuntas. Kontrak diputus pada progres 80,82 persen, sementara pembayaran sudah mencapai 80 persen.

Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bahwa bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen.

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, IR langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 September 2025.(*)