INGATLAH – Sidang lanjutan kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian dengan terdakwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (13/8/2025) kemarin.
Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi verbalisan dari Polda Sumatera Barat, yakni Kompol DR. Boerahim Boer dan Aiptu Mendra Kernis.
Kedua saksi merupakan penyidik yang terlibat dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kompol Boerahim menyampaikan, sedikitnya 40 orang telah diperiksa terkait kasus ini.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang mengubah atau “mengondisikan” isi BAP.
“Tidak ada orang yang mengatur isi BAP. Semua keterangan yang sudah final ditandatangani oleh tersangka,” ujar Boerahim di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Dadang dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali.
Namun, dalam persidangan, Dadang yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi verbalisan.
“Saya tidak pernah mengatakan akan menghabisi Kapolres. Saya hanya bilang ingin melampiaskan kekesalan saya kepada Kapolres,” kata Dadang.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Adityo Danur Utomo dengan anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung tersebut kemudian ditunda hingga pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Saat itu, AKP Dadang Iskandar yang menjabat Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan menembak rekannya sendiri, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Ryanto Anshar.





