Utama

UIN Suska Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Usai Penemuan 63 Kilogram Ganja di PKM

×

UIN Suska Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Usai Penemuan 63 Kilogram Ganja di PKM

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau akan mengambil langkah tegas menyusul penemuan 63 kilogram narkotika jenis ganja di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut pada Jumat (8/8/2025) lalu.

Penemuan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dari tangan dua pelaku berinisial RS dan S. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa dropout dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif UIN Suska Riau.

Wakil Rektor UIN Suska Riau, Dr. Harris Simaremare, mengaku pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekretariat organisasi kemahasiswaan dan memperkuat sistem keamanan kampus.

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola sekretariat organisasi kemahasiswaan, meningkatkan sistem keamanan kampus terkait potensi penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana di wilayah kampus,” ujar Dr. Harris dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIN Suska Riau, Kamis (14/8/2025) pagi.

Baca Juga  Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk satuan tugas khusus anti narkoba yang diberi nama Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan narkotika di lingkungan kampus.

“UIN Suska ke depannya akan membuka kolaborasi bersama BNN dan memperkuat sinergi agar kampus tetap menjadi ruang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh aktivitas akademik. Kami juga akan melakukan pengecekan urine terhadap seluruh mahasiswa dan mahasiswi serta jajaran terkait sebagai deteksi dini dan komitmen sebagai lingkungan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Hadapi Bali United, Begini Kata Pelatih Semen Padang FC

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Hj. Leny Nofianti, menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan universitas.

“Sesuai dengan Asta Cita Presiden ke-7 dalam pemberantasan narkoba, kami berkomitmen dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak narkoba baik dari segi akademik maupun non-akademik agar ditindak sebagaimana hukum berlaku,” tegas Prof. Leny.

UIN Suska menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukum kepada aparat berwenang dan akan terus berkoordinasi demi memastikan UIN Suska Riau tetap menjadi tempat tumbuhnya generasi yang berkualitas dan bebas narkoba.(*)