INGATLAH – Dua pria alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau berinisial RS, dan S diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Hal itu dibenarkan Madya BNNP Riau Kombespol. Berliando melalui Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol. C.P. Sinaga, ia mengungkapkan dua tersangka diringkus saat paket pengirimannya melalui Indah Cargo diketahui petugas.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang berinisial RS dan S pada Jumat (8/8/2025) pagi saat hendak mengirimkan satu buah paket dengan kardus besar berisikan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paket tersebut akan dikirimkan pelaku ke Pulau Jawa tepatnya ke Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
“Kardus paket yang dikirimkan rencananya akan dikirim dengan tujuan Banten, paket tersebut berisi 23 paket dengan berat kotor 23 kilogram yang telah di lakban rapi,” katanya.
Introgasi awal, pelaku RS mengungkapkan dirinya diperintahkan oleh dua orang rekannya berinisial A dan M untuk mengedarkan narkotika tersebut sesuai arahan.
“RS mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir semenjang Mei hingga Agustus 2025,” ungkapnya.
RS juga mengaku, dalam menjalankan aksinya tersebut ia dibantu pelaku S yang sebelumnya bersama-sama menerima barang tersebut di kawasan kampus UIN pada tanggal 7 Agustus 2025 dan menyembunyikan narkotika tersebut diatap salah satu gedung milik kampus.
“Jumlah total keseluruhan yang diterima pelaku sebanyak 70 kilogram, dengan rincian 23 kilogram untuk dikirim ke Jawa Barat, 40 kilogram ke Sumatera Selatan dan empat kilogram untuk penjemputan serta tiga kilogram telah dijual pelaku dengan harga Rp1.500.000 perkilonya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Kantor BBN Riau untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan berkemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tegasnya.
Menyikapi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering yang melibatkan mantan mahasiswa dan memanfaatkan area kampus sebagai tempat penyimpanan, BNN Provinsi Riau, mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar yang menjadi kebanggaan seluruh mahasiswa, dosen, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian untuk mencari bantuan melalui program rehabilitasi.
BNN Provinsi Riau mengajak seluruh kampus, organisasi mahasiswa, dan pihak terkait untuk membentuk jejaring penggiat anti narkoba, meningkatkan pengawasan lingkungan kampus, serta mengedepankan edukasi bahaya narkotika di kalangan mahasiswa.
“Bagi mahasiswa atau siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika, jangan tunggu sampai terlambat. Datanglah ke BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. Ini adalah langkah berani demi menyelamatkan masa depan Anda. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian untuk memulihkan,” pungkasnya.





