BeritaUtama

Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Ini Kata PT Taspen

×

Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Ini Kata PT Taspen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: JPNN.com)

INGATLAH – Media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Isu ini dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang konon berisi kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Namun, setelah ditelusuri, informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak benar.

Dokumen resmi Perpres 79/2025 yang memuat rencana kerja pemerintah tahun 2025, memang memuat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Namun, fokus kebijakan yang disebutkan dalam lampiran Perpres tersebut hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja.

Penyesuaian gaji dalam Perpres 79/2025 ditujukan untuk memperkuat sektor pelayanan publik, dengan menyasar ASN aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara, bukan pensiunan.

Baca Juga  Job Fair Hybrid Padang 2025 Sediakan 1.141 Lowongan Kerja

Klarifikasi Resmi dari PT Taspen

Menanggapi maraknya isu yang berpotensi menimbulkan keresahan ini, PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak Taspen dengan tegas membantah kebenaran kabar tersebut.

“PT Taspen (Persero) tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” tulis pihak Taspen dalam rilis resminya.

Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan resmi terkait gaji pensiun hanya akan disampaikan setelah ada keputusan dan arahan dari pemerintah, dan tidak pernah memberikan pernyataan publik tanpa izin.

Imbauan Agar Pensiunan Waspada Disinformasi

Penyebaran informasi hoaks mengenai kenaikan gaji pensiunan bukan kali pertama terjadi. Kasus ini dinilai oleh para ahli komunikasi publik sebagai bentuk disinformasi ekonomi yang dimanfaatkan untuk mengejar popularitas dan klik di platform digital.

Baca Juga  Siswa SMA/SMK Siap-siap, Kemendikbudristek Rilis Jadwal Simulasi hingga Pelaksanaan TKA 2025

Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum dikonfirmasi dan menyarankan untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi.

“Kasus ini jadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak bermedia sosial,” ujar perwakilan PT Taspen.

Untuk mendapatkan klarifikasi yang valid, masyarakat dan peserta pensiunan diimbau menghubungi Call Center 1500919, mengirimkan email, atau datang langsung ke kantor cabang Taspen terdekat.

Selama belum ada peraturan baru dari Presiden atau Kementerian Keuangan, besaran dana pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. (*)