Utama

Buron 6 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Akhiri Pelarian di Kabin Pesawat BIM Padang

×

Buron 6 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Akhiri Pelarian di Kabin Pesawat BIM Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan yang sudah enam tahun menjadi buronan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 diamankan saat berada di dalam kabin pesawat di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sabtu (2/8) pagi.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubdit II AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Rabu (13/8).

“Benar, yang bersangkutan (Suhendri Asnan) telah ditangkap, ia DPO dari 2019 lalu,” ujar AKBP Gede Prasetia Adi, Rabu, (13/8/2025).

Penangkapan Suhendri melalui serangkaian tata cara oleh penyidik dengan pematangan, pemetaan, dan penguncian pelacakan posisi target hingga tersangka terpantau dari radar kepolisian.

Baca Juga  Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Sambut Natal dan Tahun Baru Diprediksi Naik 13 Persen

“Pergerakan mencurigakan dari titik pemantauan Sekitar pukul 11.35 WIB yakni sebuah kendaraan yang bergeser menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat,” tambah AKBP Gede.

Hasil koordinasi dengan pihak protokol bandara memastikan bahwa Suhendri telah melakukan check-in dan boarding pesawat. Tidak ingin buruannya lolos, tim bersama petugas keamanan bandara langsung meringkus tersangka.

Suhendri ditangkap setelah duduk di kursinya dan langsung membawanya turun dan dilanjutkan dengan pemindahan ke Pekanbaru untuk proses hukum yang harus dijalaninya.

Diketahui, Suhendri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 pada 15 April 2018 lalu bersama mantan anggota DPRD Bengkalis, Yudhi Veryantoro.

Baca Juga  Minibus Hantam Dump Truk di Limapuluh Kota, Dua Orang Tewas

“Selama proses penyidikan, Suhendri menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Yudhi telah lebih dulu disidangkan sejak 17 Desember 2019,” katanya.

Kini, Suhendri Asnan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Penetapan Suhendri sebelumnya sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah bersama delapan orang, antara lain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD periode 2009–2014 Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi,

Lebih lanjut, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf, serta Ketua DPRD Bengkalis periode 2014–2019 Heru Wahyudi.(*)