INGATLAH – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana pokok, Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami memohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum.
Risnandar sendiri menegaskan tidak menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum.
“Pembelaan akan kami susun bersama kuasa hukum. Kami menghargai JPU yang telah menjalankan tugasnya, dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.





