PADANG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menertibkan 8.000 hektare lahan hutan di Kabupaten Solok Selatan.
Penertiban dilakukan selama lima hari berturut-turut terhadap dua korporasi yang dinilai menguasai lahan secara ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebutkan lahan yang ditertibkan terdiri dari 4.593 hektare milik korporasi pertama dan 3.540 hektare milik korporasi kedua. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BRM dan PT IM.
“Tim Satgas PKH bersama jajaran Kejati Sumbar telah melakukan operasi penertiban lahan di Solok Selatan,” ujar Rasyid di Padang, Minggu (10/8).
Proses penertiban dimulai dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, di kedua perusahaan.
Selanjutnya, tim memasang plang larangan yang berisi maklumat melarang memasuki kawasan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, atau memungut hasil tanaman, serta memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin pihak berwenang.
Salah satu korporasi yang ditertibkan diketahui beroperasi di tiga wilayah administratif, yakni Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. Di luar area Hak Guna Usaha (HGU) juga ditemukan tanaman sawit.
Rasyid menjelaskan, penertiban ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto telah berada di Sumbar sejak 2 Agustus lalu. Operasi penertiban lahan hutan dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.





