Utama

Viral! Remaja 16 Tahun Trobos Lalu Lintas di Pekanbaru, Kasatlantas: Pengendara Telah Ditilang

×

Viral! Remaja 16 Tahun Trobos Lalu Lintas di Pekanbaru, Kasatlantas: Pengendara Telah Ditilang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang pengendara sepeda motor melawan arus di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, menjadi viral di media sosial.

Aksi pengendara melawan arus itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB dan menjadi viral usai di posting salah satu akun sosial media tiktok @jupink21 dan akun Instagram @Kabarpekanbaru dan ditonton ribuan penonton.

Tampak dalam video yang beredar, pemotor tersebut bergerak dari arah bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II menuju pusat a Pekanbaru, namun menggunakan jalur yang berlawanan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan mengatakan bahwa pemotor tersebut masih dibawah umur dan masih kurang pemahaman dalam berlalu lintas.

Baca Juga  Kejari Indragiri Hilir Dalami Dugaan Korupsi Belanja Obat-Obatan Dinkes Inhil 2022

“Untuk pengendara masih dibawah umur bernama Muhamad Nazif (16) dan sudah dilakukan proses tilang terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Made Juni saat dikonfirmasi.

Dalam vidio tersebut, Nazif yang berkendara sempat berpepetan dengan mobil-mobil mini bus dan beberapa truk yang sangat membahayakan kedua pengendara.

“Nazif mengakui baru-baru ini berkendara sepeda motor, ia melawan arus lantaran mengikuti aplikasi Google Map melalui handphonenya,” tambahnya.

Satlantas Polresta Pekanbaru telah memberikan tindakan berupa tilang dengan pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 (4) tentang Pelanggaran Melawan Arus.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru

Menanggapi kasus ini, Kompol Made mengimbau masyarakat agar menjadi pembelajaran, khususnya para orang tua yang telah mengizinkan anak untuk memiliki kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib berlalulintas dan mematuhi rambu-rambu berlalu lintas, Khususnya untuk orang tua yg mempunyai anak dibawah umur atau belum berumur 17 dan belum memliki SIM agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan bermotor,” imbaunya.