INGATLAH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan pria berinisial DS (31) sebagai tersangka usai tertangkap tangan menjual tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025). Selain menyita tiga ekor anak kucing hutan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo A77S serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Selain anak kucing, kami juga menyita 1 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu (3/8/2025).
DS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kompol Bery menegaskan bahwa kucing hutan merupakan satwa liar yang dilindungi, dan segala bentuk perdagangannya tanpa izin resmi adalah tindakan pidana.
“Spesies kucing hutan adalah satwa yang dilindungi. Perdagangan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum yang akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli satwa liar dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Bery.





