INGATLAH – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria berinisial DS (31) yang kedapatan melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan berlangsung di kawasan Masjid Agung An-Nur, atau lebih dikenal sebagai area MTQ, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan bahwa penangkapan DS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal satwa dilindungi di lokasi tersebut.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal segera bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD),” jelas Kompol Bery Juana Putra, Minggu (3/8/2025).
Sat ditangkap, DS telah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai pembayaran atas tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang dibawanya dalam sebuah kardus.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Satwa yang diperdagangkan DS termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia yang masih marak terjadi meski sanksi hukum cukup tegas.(*)





