Dishub Pekanbaru Tertibkan Truk Masuk Kota, Ini Aturan dan Jalur yang Dilarang
INGATLAH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menertibkan lalu lintas truk bak terbuka dan kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah dalam kota.
Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di ruas jalan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah ruas strategis yang rawan kecelakaan serta padat aktivitas kendaraan dan masyarakat.
“Penertiban ini untuk menegakkan aturan agar truk dan angkutan barang tidak sembarangan masuk ke dalam kota. Tujuannya demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Pembatasan Jam Operasional
Dishub Pekanbaru menetapkan pembatasan jam operasional bagi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kilogram. Truk dengan kategori ini dilarang masuk ke dalam kota pada jam-jam sibuk, yaitu:
Pukul 06.00 – 08.00 WIB
Pukul 12.00 – 13.30 WIB
Pukul 16.00 – 18.00 WIB
Sementara itu, kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram — seperti truk peti kemas, truk bak besar, trailer, hingga angkutan alat berat — dilarang total melintas di dalam kota dan diwajibkan menggunakan jalur alternatif di luar kawasan padat penduduk.
Aturan Bongkar Muat Barang
Pembatasan juga diberlakukan untuk aktivitas bongkar muat barang. Di kawasan komersial, aktivitas ini hanya boleh dilakukan antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sedangkan di kawasan permukiman, waktu bongkar muat dibatasi pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Petugas gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik yang rawan pelanggaran.
Dishub juga akan mengintensifkan patroli guna memastikan aturan dijalankan dengan tegas.
Daftar Jalan yang Dilarang Dilewati Truk dan Angkutan Barang
Berikut ruas jalan yang tidak boleh dilintasi truk dan kendaraan angkutan barang:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan HR Soebrantas
Jalan Soekarno-Hatta
Jalan Arifin Achmad
Jalan SM Amin
Jalan Tuanku Tambusai
Jalan Harapan Raya
Jalan Hang Tuah
Jalan Riau
Jalan Sembilang
Jalan Naga Sakti
Jalan Melati
Jalan Paus
Jalan Delima
Sunarko menambahkan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dikecualikan dari aturan ini. Namun untuk komoditas seperti hasil tambang, material bangunan, bahan galian, serta kebutuhan pertanian dan peternakan, pembatasan tetap diberlakukan.
“Kami minta seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” ujar Sunarko.





