Selebritis

Tak Kapok, Angela Lee Kembali Berurusan dengan Hukum

×

Tak Kapok, Angela Lee Kembali Berurusan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Angela Lee. (Foto: Istimewa)
Angela Lee. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Angela Lee ternyata bukan baru kali ini berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018, ia juga pernah terlibat dalam kasus penipuan yang membuatnya harus mendekam di penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan bisnis tas mewah yang melibatkan Angela dan suaminya, David Hardian. Mereka dilaporkan karena menerima dana investasi dari seorang pelapor.

Namun, dana sebesar Rp 12,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk bisnis tas mewah itu, ternyata dipakai Angela untuk kebutuhan pribadinya.

Beberapa barang mewah, seperti Jeep Rubicon berwarna oranye, tas Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, serta jam tangan, disita dari Angela dan suaminya. Atas kasus ini, Angela terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar, Kabid Perkebunan Meranti Resmi Ditahan

Angela Lee dijerat dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dan David ditahan sejak 5 Februari 2018.

Penyidik menemukan bahwa uang investasi milik korban yang dilaporkan oleh Santoso, justru digunakan oleh Angela dan suaminya untuk membayar utang, membeli rumah, dan mobil.

Penahanan Angela dan suaminya dilakukan dengan pertimbangan agar mereka tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri.

Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Selebgram Ira Nandha Kembali Disorot, Kini Soal Kehamilan Kedua

Kini, Angela Lee kembali ditangkap terkait dugaan kasus penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Angela Lee diproses oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AL,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (*)