MerantiBerita

Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar, Kabid Perkebunan Meranti Resmi Ditahan

×

Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar, Kabid Perkebunan Meranti Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng birokrasi daerah. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulkifli (45), resmi ditahan polisi usai diperiksa, Selasa (12/8/2025) lalu.

Zulkifli diduga merugikan negara hingga Rp1,43 miliar dari proyek pengadaan 225 ribu bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar pada 2023.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Ajukan Cuti untuk Pilgub Sumbar 2024, Wakil Gubernur Diusulkan Sebagai Plt

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya manipulasi dalam distribusi bibit kepada kelompok tani. Dari kontrak yang seharusnya menyalurkan 225 ribu bibit, hanya 168.200 bibit yang sampai ke tangan petani. Sisanya, 56.800 bibit raib.

Lebih buruk lagi, bibit yang disalurkan bukan bibit bersertifikat sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Audit Inspektorat Kementerian Pertanian kemudian menemukan kerugian negara mencapai Rp1,43 miliar.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  PSIS Semarang Targetkan Hasil Manis di Laga Penutup Putaran Pertama

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, dokumen kontrak, serta bukti pencairan anggaran tahap I dan II senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi,” tegas AKBP Aldi.