INGATLAH – Bentrokan antar sekelompok pemuda di Desa Rampai tepatnya Jalan Jenderal Sudirman berujung tragis setelah seorang pemuda bernama Rohman (35) ditemukan tewas akibat dikeroyok, Sabtu (26/7/2025).
Korban diketahui tewas usai melakukan aksi tawuran dan menjadi bulan-bulanan enam enam orang lawannya.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga berisial S yang menyaksikan aksi tawuran tersebut.
“Korban terlibat aksi pemukulan dengan sekelompok pemuda dan dikeroyok enam orang yang diketahui dari pihak lawannya. Korban meninggal di RSUD Indrasari Rengat usai tiga jam lebih penanganan korban,” ujar Misran, Senin, (28/7/2025).
Tidak hanya korban, diketahui dua orang lainnya yang terlibat tawuran juga mengalami luka ringan dan tengah dilakukan pertolongan di Puskesmas Pangkalan Kasai.
Saat dijumpai ke puskesmas, keterangan salahsatu terduga pelaku yang berinisial MPS menjadi pintu awal pengungkapan kasus. Ia mengaku terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama lima rekannya.
Menindaklanjuti hal itu, tidak butuh waktu lama, personel jajaran Polsek Seberida berhasil menangkap lima rekan terduga pelaku pengeroyokan dan tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, kami berhasil mengamankan para pelaku tidak lama setelah kejadian dan tiga diantaranya merupakan pelajar,” ungkapnya.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan berinisial MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, STJ (20), warga Desa Petala Bumi, CA (19), warga Belilas dan tiga pelajar yakni RAF (17), pelajar asal Desa Petala Bumi, MK (18), pelajar, YH (17), pelajar asal Pematang Reba.
Tim turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah balok kayu yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Misran.
“Beberapa pelaku tergolong anak di bawah umur. Proses penanganan tetap mengikuti prosedur perlindungan anak sesuai UU yang berlaku,” terang Misran.
Ia juga mengimbau semua pihak harus waspada. Tindakan main hakim sendiri dan tawuran tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menghilangkan nyawa. Ini adalah tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau masyarakat Inhu terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih aktif dalam membina generasi muda dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan terutama tawuran,” imbaunya.(*)





