INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi tersebut untuk menjamin kenyamanan serta ketertiban di wilayah Kota Padang.
Dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, bersama Kasi Kerjasama, Syikhtris, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Jhoni Anwar, kawasan Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass pada Kamis (8/1/2026).
Operasi ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggunakan lahan fasilitas umum dan badan jalan untuk berjualan.
Selain mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan publik, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri.
Kasi Opsdal, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis guna memberikan efek jera.
“Penertiban ini kita lakukan sebagai efek jera agar pedagang menyadari bahwa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar dan mengganggu kepentingan orang banyak serta dapat mencelakai diri sendiri karena berjualan di badan jalan serta aksi di U-Turn dan persimpangan jalan,” jelas Harvi.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa gerobak sepeda, tenda lipat, kursi plastik, payung, tabung gas, terpal, hingga timbangan.
Selain PKL, Satpol PP juga merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar (pungli) di U-turn dan persimpangan lampu merah. Sebanyak lima orang pelaku PMKS berhasil diamankan oleh petugas.
Kasi Kerjasama, Syikhtris, mengungkapkan bahwa tindakan pengamanan dilakukan karena aksi pungutan tersebut sudah mulai meresahkan dan bersifat memaksa.
“Mereka kita amankan karena berdasarkan laporan yang kami terima pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa yang meresahkan para pengguna jalan,” ungkap Syikhtris.
Seluruh barang bukti dan pelaku yang terjaring kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda Trantibum. (*)





