Berita

Kasus Korupsi Tol Padang–Sicincin, 11 Terdakwa Dituntut Berbeda

×

Kasus Korupsi Tol Padang–Sicincin, 11 Terdakwa Dituntut Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.(ist)

INGATLAH – Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang–Sicincin terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Pada Selasa (22/7) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 11 terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Sidang yang dipimpin hakim Dedi Kuswara ini dihadiri seluruh terdakwa beserta penasihat hukum masing-masing. Ruang sidang juga dipenuhi oleh keluarga terdakwa, pihak kejaksaan, serta aparat keamanan.

JPU Yoki Eka Rise dan tim menyebut dua terdakwa yakni Syaiful dan Yuhendri, yang merupakan Ketua dan anggota Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya yang merupakan penerima dana ganti rugi dituntut bervariasi, mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara. Beberapa di antaranya:

Bakri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Amroh dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Baca Juga  Lebaran 2025, Tol Padang-Sicincin Paling Ramai Dibanding Dua Tol Fungsional Lain

Marina dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta

JPU menilai seluruh terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga 29 Juli 2025 untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para penasihat hukum.

PH Nilai Tuntutan Janggal

Penasihat hukum terdakwa Syaiful, Putri Deyesi Rizky, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia menyebut adanya kejanggalan dan perbedaan mencolok antara kasus jalan tol jilid I dan II yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Saya sudah memprediksi tuntutan ini akan mengacu pada tol jilid I. Tapi yang berbeda, masyarakat dalam proyek jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK dan tidak menerima ganti rugi sejak 2009,” kata Putri usai persidangan.

Baca Juga  Geger di Solok, Tamu Penginapan Ditemukan Meninggal Dunia dan Kritis

Menurutnya, kliennya saat itu menjalankan tugas sebagai Ketua P2T sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Syaiful hanya menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses administratif. Bahkan saat dokumen belum lengkap dalam pencairan tahap pertama, ia langsung menginstruksikan agar pembayaran dihentikan,” ujarnya.

Putri juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa tanah yang dibayarkan merupakan aset pemda, dua minggu setelah pencairan dilakukan.

“Ini aneh. Pada saat pembayaran tanggal 5 Maret 2021, semua unsur hadir, termasuk mantan bupati Suhatri Bur yang menyerahkan uang ganti rugi secara simbolis. Tapi tidak ada yang menyebut lahan itu milik pemda. Kok baru muncul klaim tanggal 18 Maret?” tegasnya.

Putri menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga tingkat hukum tertinggi.

“Apapun putusan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” tutupnya.