Padang – Setelah dua bulan beroperasi secara gratis, Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer akhirnya akan mulai memberlakukan tarif.
PT Hutama Karya (Persero) memastikan bahwa ketentuan ini segera diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
“Ruas tol ini sudah beroperasi tanpa tarif sejak 28 Mei 2025 sebagai masa pengenalan, karena ini merupakan jalan tol pertama di Sumatera Barat,” ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Edukasi Sebelum Tarif Diberlakukan
Selama masa operasional gratis, Hutama Karya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Mulai dari tata cara berkendara aman di jalan tol, penggunaan uang elektronik (UE), hingga manfaat jalan tol dalam mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi daerah.
“Pengoperasian gratis ini kami manfaatkan untuk mengenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebelum tarif berlaku, kami juga sudah lakukan sosialisasi tarif dan waktu pemberlakuan lewat berbagai media,” tambah Adjib.
Fasilitas Lengkap, Siaga 24 Jam
Jalan tol Padang–Sicincin ini digadang-gadang bisa mempercepat arus logistik, mendukung sektor UMKM dan pariwisata, serta mengurai kepadatan di jalur nasional.
Ruas ini juga sudah dilengkapi dengan gerbang tol otomatis, marka dan rambu berstandar nasional, serta layanan patroli dan derek 24 jam.
“Kami mengimbau pengguna tol untuk mengutamakan keselamatan berkendara. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, jaga jarak aman, patuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam, dan gunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol,” kata Adjib.
Ini Tarif Tol Padang–Sicincin Resmi
Berikut besaran tarif resmi Tol Padang–Sicincin untuk rute Padang–Kapalo Hilalang dan sebaliknya:
-
Golongan I (Sedan, Pick Up, Truk Kecil, Bus): Rp 50.500
-
Golongan II (Truk 2 Gandar): Rp 75.500
-
Golongan III (Truk 3 Gandar): Rp 75.500
-
Golongan IV (Truk 4 Gandar): Rp 100.500
-
Golongan V (Truk 5 Gandar atau lebih): Rp 100.500
Dengan diberlakukannya tarif ini, masyarakat di Sumbar akan segera merasakan manfaat tol berbayar yang lebih terstruktur, nyaman, dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. (*)





