PekanbaruUtama

Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Penyelidikan Baru

×

Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Penyelidikan Baru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menindaklanjuti perkara dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru dengan memasuki tahap penyelidikan baru.

Kasus ini menyeret tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Diskominfotiksan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA), Raja Hendra Saputra dan Kanastasia Darma Alam Damanik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai pihak swasta, Muhammad Rahman Aziz.

Dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar itu telah ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan ketiga terdakwa tersebut.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Bebaskan Dua Penadah Hasil Curian Melalui Mekanisme Restorative Justice

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lanjutan.

“Iya benar lid (penyelidikan, red) baru,” ujar Niky, Senin (21/7/2025).

Dalam tahap ini, tim penyelidik Kejari Pekanbaru berupaya mencari peristiwa pidana lain dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu nama yang ikut dimintai keterangan adalah anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP. Nama yang disebutkan terakhir mencuat karena kegiatan proyek tersebut disinyalir bersumber dari pokok pikirannya (pokir) sebagai legislator.

“Ya, termasuk RP sudah kita mintai keterangan. Intinya masih dalam pengembangan,” ungkap Niky.

Baca Juga  Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau Pasar Ramadan Sail, Belanja Takjil hingga Cek Keamanan Makanan

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Produksi video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, namun kenyataannya hanya menggunakan perangkat sederhana seperti ponsel.

Raja Hendra Saputra dan Kanastasia Darma Alam Damanik diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara semestinya.

Tidak hanya itu, sejak awal Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz selaku penyedia jasa. Ia diduga berkolaborasi dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan tersebut.

Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp972.270.269. Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(*)