BeritaPekanbaru

Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti

×

Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, Kabupaten Meranti.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, ia mengatakan bahwa dengan penetapan para tersangka ini disertai dengan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.

“Benar, ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN. Dua di antaranya, yakni MRN dan AN, berasal dari pihak swasta,” ujar Zikrullah, Selasa, (8/7/2025).

Zikrullah mengatakan usai penetapan para tersangka tersebut, pihaknya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Kejati Riau Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT SPRH

“Terhitung dari hari ini, para tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk yang akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli 2025 guna proses penyidikan,” tambahnya.

Zikrullah menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran penting serta jabatan penting dalam proyek mangkrak tersebut.

Adapun MRN merupakan direktur PT Berkat Tunggal Abadi sebagai pelaksana, HB selaku direktur utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas.

Sementara RN diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

Zikrullah mengungkapkan, penyidik telah merampungkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan yang tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat.

Baca Juga  Baliho Anti Pungli Eks Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjerat OTT Masih Terpajang

“Untuk hasil BPKB sudah rampung, kerugian negara disebabkan tindak korupsi tersebut mencapai Rp12,5 miliyar. Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dan tersangka tambahan,” tuturnya.

Zikrullah menegaskan, langkah selanjutnya dari penyidik yakni merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(*)