BeritaKamparRiau

Tergiur Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pria di Kampar Habisi Nyawa Tetangga

×

Tergiur Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pria di Kampar Habisi Nyawa Tetangga

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Misteri perampokan dan pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) di Dusun Kampung Lintang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau akhirnya terungkap.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reskrim Polres Kampar menetapkan dua orang tersangka usai penyelidikan selama empat bulan.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan hingga alat penggunaan alat deteksi kebohongan (lie detector) kami amankan dua tersangka berinisial MI (40) ZA (39),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Dermawan, Jumat, (4/7/2025).

Kedua tersangka diketahui merupakan tetangga dan orang yang dikenal dekat dengan korban dengan motif pembunuhan untuk menguasai harta korban.

Baca Juga  Pelanggaran Helm di Pekanbaru Melonjak, Tembus 202 Kasus dalam Sebulan

“Motif kedua tersangka ingin menguasai harta korban karena mengetahui korban usai menerima arisan sejumlah Rp40 juta dan mengambil dua cincin emas korban,” tambahnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas tergeletak di TKP.

“Hasil visum korban mengalami pukulan benda keras dibagian belakang kepala dan alami cidera batang otak hingga menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kombes Asep menambahkan, pihaknya bersama Polres Kampar sempat kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut hingga rentan waktu empat bulan dari waktu kejadian karena minimnya alat bukti dan kesulitan dalam pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Fadly Amran Siapkan Absensi Digital Dukung Program Smart Surau

“Serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kedua tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)