INGATLAH.COM – Dua pria asal Kayu Agung, Sumatera Selatan, berinisial AJ alias Amin (32) dan FA alias Daus (34) harus menerima timah panas lantaran melakukan tindakan perlawanan saat diamankan.
Keduanya diringkus karena diduga melakukan tindak pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo didampingi Kanit Reskrim IPDA Zamhur membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut didua lokasi berbeda di wilayah Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).
“Kedua tersangka merupakan spesialis dengan modus pecah kaca mobil dan menjarah barang berharga korban. Keduanya diberikan tindakan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat proses penangkapan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan aksi kedua tersangka terungkap usai dilaporkan korban bernama Sherin Paquita (19) yang mendapati laptop miliknya dicuri dari dalam mobil saat makan bersama pacaranya di warung pecel lele 189 di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Minggu malam, (29/7).
“Korban usai makan kembali ke mobil mendapati kaca belakang kiri pecah dan dua tas berisi laptop hilang,” ungkap David.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor kepihak berwajib, dan kedua tersangka berhasil diamankan.
Introgasi awal, kedua tersangka merupakan residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Pihak kepolisian masih melakukan penyikan intensif karena tersangak masih berkemungkinan terlibat dalam aksi pencurian lainnya di Pekanbaru.
“Dari kedua tersangka, polisi turut menyita satu unit motor Honda CBR hitam, dua helm, STNK atas nama orang lain dan masih penyelidikan terhadap laptop milik korban,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(*)





