INGATLAH – Direktorat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan Direktur Utama PT Global Perkasa Treatment (GPT), Muhammad Irfan Silaban, sebagai tersangka kasus penimbunan limbah medis berbahaya.
Perusahaan tersebut diduga menimbun sekitar 1 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas perusahaan di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Polisi yang menyelidiki lokasi menemukan limbah medis berserakan dan ditimbun di lubang tanah hingga area tanaman ubi.
“Limbah medis ini ditimbun tanpa prosedur yang sesuai dan sangat berisiko mencemari tanah serta lingkungan sekitar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).
Muhammad Irfan Silaban ditangkap pada Kamis (19/6/2025) siang. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik penimbunan limbah ini sudah berlangsung selama dua tahun tanpa standar operasional pengelolaan limbah B3.
Polisi juga menyita 58 bundel dokumen perjanjian kerja sama PT GPT dengan berbagai puskesmas di Riau sebagai barang bukti. Nilai kontrak bervariasi.
Sebanyak 12 saksi diperiksa, termasuk warga, pihak puskesmas, dan ahli lingkungan dari IPB.
Menurut Prof. Dr. Basuki Wasis, limbah B3 yang dikelola tanpa prosedur dapat mencemari tanah dan air serta berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesehatan.
Ketua RT setempat, Safarudin, mengaku tak mengetahui adanya penimbunan limbah. “Kami tahunya hanya ada aktivitas transportasi medis. Soal penimbunan limbah, baru tahu setelah polisi datang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses hukum masih berjalan.





