INGATLAH – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun didampingi tim kuasa hukumnya dari Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers) akhirnya muncul ke publik.
Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Uun itu menegaskan bahwa hingga kini belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyebut inisial “M” sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Sampai detik ini, klien kami belum menerima surat penetapan tersangka. Namun pemberitaan yang menggiring opini dengan menyebut inisial ‘M’ telah merusak nama baik beliau di mata publik,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).
Ahmad Yusuf juga menyampaikan bahwa kliennya secara tegas membantah keterlibatan dalam perkara tersebut. Ia menilai tudingan terhadap Muflihun sarat muatan politis dan merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
“Kami menilai klien kami tidak memiliki peran, kewenangan, ataupun keterlibatan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas yang kini dipersoalkan. Bahkan secara struktural, beliau tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak kuasa hukum telah melayangkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh dugaan yang belum terbukti tersebut.
“Selama hampir satu tahun, klien kami telah mengalami kriminalisasi yang berdampak luas, termasuk kekalahan dalam kontestasi Pilkada lalu,” ungkap Yusuf.
Di kesempatan yang sama, Muflihun mengaku telah menjadi korban bullying dan fitnah di ruang publik. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika penetapan tersangka dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah.
“Jika tetap dipaksakan, kami siap ajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, melapor ke PROPAM dan Kompolnas, bahkan menempuh jalur pidana dan perdata atas pencemaran nama baik. Ini bentuk perlawanan kami terhadap kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Anggota kami masih berada di Jakarta. Penetapan tersangka tinggal menunggu notulen hasil gelar perkara ditandatangani oleh Kakortas Tipikor,” ujarnya.(*)





