INGATLAH – Seorang pria berinisial MR (50), warga Jorong Sungai Rimbang, Kenagarian Sialang, Kecamatan Suliki, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh kota, Sumatra Barat.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Iptu Repaldi mengatakan bahwa MR ditangkap pada Selasa (17/6/2025) saat berada di pinggir jalan raya Jorong Batua Bawuak, Kenagarian Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki.
“Saat itu, pelaku diduga tengah berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan angkutan umum,” kata Repaldi dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MR mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Limapuluh kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Repaldi, kasus ini merupakan yang kelima dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani pihaknya selama Mei dan Juni 2025.
“Kami sangat serius menangani kasus kejahatan seksual, apalagi jika melibatkan anak-anak sebagai korban. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing.





