Selebritis

Gugatan atas Vidi Aldiano Berlanjut, Keenan Nasution Masih Tunggu Tanggapan

×

Gugatan atas Vidi Aldiano Berlanjut, Keenan Nasution Masih Tunggu Tanggapan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Musisi Vidi Aldiano hadir sebagai pihak tergugat dalam kasus yang diajukan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.

Dalam jalannya sidang, fokus utama masih tertuju pada legalitas tim hukum dari pihak tergugat.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, yang turut hadir mendampingi kliennya.

“Agenda hari ini dimulai sekitar pukul sebelas kurang, dan dihadiri para kuasa hukum. Fokus sidang masih pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak tergugat,” ujar Tiffany saat memberikan keterangan kepada awak media secara daring.

Baca Juga  Rose BLACKPINK dan Bruno Mars Pertahankan Posisi Puncak di Billboard, Samai Rekor Jungkook BTS

Tiffany menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Vidi Aldiano baru secara resmi mendaftarkan surat kuasa mereka pada persidangan kali ini.

“Minggu lalu mereka belum mendaftarkan surat kuasa ke pengadilan. Hari ini mereka sudah daftarkan secara resmi dan menunjukkan KTP asli prinsipal mereka,” imbuhnya.

Meski proses hukum telah berjalan, Tiffany mengungkapkan bahwa belum ada upaya komunikasi dari pihak Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya kepada Keenan dan Rudy.

“Selama sepekan terakhir tidak ada komunikasi baik dari Vidi maupun tim hukumnya ke kami atau klien kami,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan dari tim hukum Vidi Aldiano yang menyebut gugatan senilai Rp24,5 miliar dianggap tidak berdasar, Tiffany menegaskan bahwa nominal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga  Kiky Saputri Sambut Bahagia Kehamilan Kedua Usai Keguguran

“Kalau disebut tidak berdasar, kami terbuka saja. Tapi perlu dijelaskan di mana letak tidak berdasarnya. Nilai Rp24,5 miliar itu berasal dari Pasal 113 UU Hak Cipta, di mana disebutkan Rp500 juta per pertunjukan, bahkan di tahun 2002 ada ketentuan Rp1 miliar per kali tampil,” terang Tiffany.

Ia juga menanggapi pernyataan dari Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi, yang menyatakan perlu adanya pengujian objektif atas nilai gugatan.

“Silakan saja jika mereka ingin menyampaikan bantahan. Kami akan menunggu dan melihat pada waktunya nanti, melalui jawaban mereka di persidangan,” tutupnya.

Persidangan berikutnya akan digelar pada 24 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak tergugat melalui sistem e-court. (*)