INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk pengamanan barang dagangan, memiliki landasan hukum yang kuat.
Langkah ini diambil bukan sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjamin ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa wewenang instansinya berakar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur teknis pelaksanaan tugas Satpol PP.
“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Chandra, Rabu (14/01/2026).
Chandra menjelaskan bahwa tindakan di lapangan bersifat non-yustisial dan selalu diawali dengan pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat teguran.
Terkait pengamanan barang dagangan, ia memastikan bahwa tindakan tersebut hanya bersifat sementara.
“Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan barang secara permanen,” tegasnya.
Penertiban ini merujuk pada Perda Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang memetakan zona mana saja yang diperbolehkan untuk berniaga.
Dalam setiap operasi, Satpol PP menekankan pentingnya proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak pedagang.
Tindakan kekerasan yang melampaui prosedur dilarang keras dalam pelaksanaan tugas di lapangan menjaga keseimbangan antara keindahan tata kota dan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. (*)





