INGATLAH.COM – Polsek Lubuk Kilangan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku tersebut berinisial AES alias Dika (33) dan BS alias Bayu (32), keduanya berasal dari Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Raya Sungai Balang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Kami mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Sosmedya pada Rabu (4/12/2024).
Barang bukti yang disita antara lain, Kaca pirex berisi sisa narkoba jenis sabu, bong atau alat hisap sabu dari botol plastik, korek api gas dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.
Saat melakukan patroli, Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan mendapati pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB menuju Kelurahan Bandar Buat.
Petugas segera mengikuti pelaku dan menghentikannya di Jalan Raya Sungai Balang.
Saat digeledah, pelaku menjatuhkan kaca pirex yang berisi sisa sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya, BS alias Bayu.
Tak lama, tim melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Bayu di Ulu Gadut.
Saat ditangkap, petugas juga menyita alat hisap sabu yang ditemukan di sebuah pondok tempat pelaku biasa menggunakan narkoba.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lubuk Kilangan dan diduga melanggar Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sosmedya. (*)





