INGATLAH – Seorang pria berinisial R.T.S (46) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diamankan oleh Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terkait narkoba di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku. Saat ditemukan, R.T.S berada di tepi jalan. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan sabu, satu plastik klip kosong, serta satu unit ponsel android merek Vivo berwarna biru.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar AKP Martadius.
Saat ini, R.T.S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)





