INGATLAH – Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru, berinisial AB (23), nekat melompat dari lantai dua rumahnya demi menghindari kejaran polisi. Namun, upayanya gagal.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau tetap berhasil meringkusnya bersama tiga pelaku lainnya dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Tiga pelaku pertama—R (43), AS (35), dan MH (20)—ditangkap di Jalan Riau – Tampan, Kecamatan Senapelan.
Sementara itu, AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, setelah mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Riau – Tampan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan nomor kontak R, yang kemudian dipancing untuk melakukan transaksi.
“R menghubungi AS untuk memesan sabu. Begitu mereka bertemu di pinggir jalan, tim langsung menyergap R, AS, dan MH yang datang menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu.
Saat digeledah, polisi menemukan 12,85 gram sabu di genggaman AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang diketahui berada di rumah AB.
Upaya Kabur Berakhir di Tangan Polisi
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti. Saat penggerebekan berlangsung, AB nekat melompat dari lantai dua untuk menghindari penangkapan. Namun, tim kepolisian dengan sigap menangkapnya.
Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang rumah. Dalam penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
“AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Putu.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Riau bersama barang bukti yang disita. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Pengejaran terhadap K masih terus dilakukan,” pungkas Kombes Putu. (*)





