Berita

Transaksi Gagal, Pria di Solok Kota Diciduk saat Tunggu Pembeli Sabu

×

Transaksi Gagal, Pria di Solok Kota Diciduk saat Tunggu Pembeli Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin malam (19/5/2025).

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkoba di kawasan belakang Terminal Bareh, tepatnya di salah satu rumah di Jalan Telaga Biruhun.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Setengah jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri yang dimaksud tengah duduk di depan rumah.

Baca Juga  Padang Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan Air Bersih

Saat akan diamankan, pria tersebut mencoba kabur ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Pria tersebut diketahui berinisial AFP.

Tak berselang lama, sejumlah warga hadir untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Di hadapan para saksi, petugas menanyakan lokasi penyimpanan sabu kepada AFP. Ia lalu menunjukkan bahwa barang tersebut disimpan di atas meja dalam kamar miliknya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 2 paket plastik klip bening berisi sabu (diduga narkotika)

  • 1 unit timbangan digital

  • 11 plastik klip bening kosong

  • 1 pipet serok

  • Uang tunai sebesar Rp150.000

  • 1 unit HP Samsung A05s warna hijau muda (ditemukan di atas kasur ruang keluarga)

  • 1 plastik klip bening berisi sabu (ditemukan di depan rumah, tempat pelaku duduk sebelumnya)

  • 1 unit HP Realme 10 warna Clash White

Baca Juga  Sambut Tantangan di Tahun 2025, Begini Kata Kiper Dewa United Sonny Stevens

Kepada petugas, AFP mengaku bahwa saat itu ia sedang menunggu seseorang yang hendak membeli sabu darinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Kori, yang berdomisili sekitar 400 meter dari tempat tinggalnya.

Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.

Ketika dimintai keterangan soal izin kepemilikan narkotika, AFP mengaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Setelah dipastikan tidak ada lagi barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, AFP beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)