PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan internasional.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,5 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir pil ekstasi, serta 56,3 kilogram daun ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan total 10 orang tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tujuh pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Riau dalam dua bulan terakhir,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan pembersih lantai guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menurutnya, jika seluruh barang bukti tersebut beredar di tengah masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar dan berpotensi merusak hingga 132.541 jiwa.
“Dengan pemusnahan ini, kita tidak hanya menutup peluang peredaran, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026, Polda Riau mencatat telah mengungkap 1.026 kasus narkotika dengan total 742 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 77,2 kilogram sabu, 46.795 butir pil ekstasi, 28,6 kilogram ganja kering, 23,2 kilogram heroin, 10.111 butir H5, 592 cartridge etomidate, serta 440 paket happy water.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.





