INGATLAH – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang nekat melukai anggota Polsek Senapelan berinisial JF alias Jufrizal (41) terancam pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria saat mendampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Senin (19/5/2025).
“Tersangka JF akan diproses atas dua tindak pidana, yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP,” ungkapnya kepada ingatlah.com.
Sebelum melukai petugas, JF diketahui mencuri sejumlah barang dari Toko AC Mobil Rizky di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Senapelan, pada Sabtu (10/5/2025).
Barang curian yang digasaknya antara lain satu unit laptop Acer, satu unit vakum mobil, gerinda Bosch, bor listrik, kompresor angin, mesin las, tabung oksigen, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
AKP Akira menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyerang petugas saat menjalankan tugas. Kami akan menindak tegas dan membawa pelaku ke proses hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.
Kini, Jufrizal telah ditahan di Mapolsek Senapelan guna proses hukum lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa saat penangkapan pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, JF terpaksa ditembak.
“Usai menyerang Aiptu Candra, JF sempat melarikan diri hingga membuat petugas kehilangan jejak,” katanya.
Namun pelariannya tak bertahan lama. Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan berhasil meringkusnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepat di depan Gereja HKBP.
Saat akan ditangkap, pelaku kembali melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki JF,” jelasnya.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam jenis pisau lengkung yang digunakan saat menyerang anggota polisi,” pungkasnya.(*)





