INGATLAH – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aksi premanisme yang meresahkan.
Pelaporan bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan gratis melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 0896-8233-3678.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di wilayah terdekat.
Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan hukum.
“Premanisme adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami minta masyarakat jangan takut atau ragu. Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat, Call Center 110 tanpa pulsa, atau melalui WhatsApp aduan yang aktif 24 jam,” ujar Irjen Sandi.
Menurutnya, premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak rasa aman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus hadir dan bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di seluruh penjuru tanah air.
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Polri terus memperkuat sinergi lintas sektoral bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mengintensifkan operasi penindakan.
Langkah ini penting untuk menciptakan stabilitas keamanan serta menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif di Indonesia.
“Hingga kini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan wilayah di seluruh Indonesia. Penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat jelas: Polri akan selalu hadir melindungi setiap warga negara dan menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum ini. Polri akan berdiri di garis terdepan untuk memastikan masyarakat hidup aman, nyaman, dan terlindungi,” tutup Irjen Pol. Sandi.(*)





