INGATLAH – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam lingkup Pemprov DKI.
Dalam laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan posisinya untuk mengangkat anggota keluarganya ke jabatan strategis.
Salah satu nama yang disebutkan adalah Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, yang diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.
Selain itu, Faisal Syafruddin, menantu keponakan Marullah, diduga mendapat jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Pelapor menyebutkan bahwa Kiky, anak Marullah, diberikan ruang kerja khusus di dekat ruang Sekda.
Dari ruangan tersebut, Kiky diduga melakukan intimidasi terhadap para direktur utama BUMD dan kepala SKPD untuk kepentingan pribadi.
“Sejak Marullah menjabat Sekda, Kiky diduga menjadi makelar proyek Pemprov DKI dan BUMD. Ia juga disebutkan memaksa Kepala BPPBJ, Dudi Gardesi, agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 harus melalui persetujuannya,” demikian tertulis dalam laporan tersebut yang dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Selain itu, pelapor juga menyebut Faisal Syafruddin diduga meminta setoran uang secara berkala kepada bawahannya setelah dilantik sebagai Kepala BPAD. Uang tersebut diklaim untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Setelah menjabat, Faisal diduga menguasai empat kendaraan dinas, padahal sesuai aturan internal Pemprov DKI, jatah kendaraan dinas hanya satu unit untuk kepala OPD,” ujar pelapor.
Tak hanya itu, Marullah juga dilaporkan atas dugaan pengangkatan Chaidir, mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Chaidir dituding melakukan praktik jual beli jabatan dengan tarif bervariasi, termasuk Rp300 juta untuk posisi eselon III.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan melakukan telaah lebih lanjut.
“KPK akan memverifikasi setiap laporan yang masuk untuk memastikan apakah substansi laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK atau tidak,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (*)





