INGATLAH — Mantan narapidana (napi) kasus narkoba di Sumatera Barat akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pemberdayaan pasca-penjara.
Langkah ini disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, dalam deklarasi bersama pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (6/5/2025).
Menurut Irjen Gatot, program ketahanan pangan tersebut tidak hanya bertujuan menghidupkan kembali kehidupan produktif para mantan napi, tetapi juga sebagai bentuk reintegrasi sosial agar mereka tidak kembali terjerumus dalam peredaran narkoba.
“Program ini tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif. Polda Sumbar juga sedang mendata anak-anak putus sekolah sebagai langkah pencegahan dini agar mereka tidak menjadi sasaran empuk peredaran narkoba,” jelas Gatot.
Dalam mendukung upaya rehabilitasi, Polda Sumbar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar untuk memanfaatkan puskesmas dan klinik sebagai tempat rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba.
Selain itu, pengawasan di wilayah perbatasan diperketat dengan penempatan personel Direktorat Reserse Narkoba dan anjing pelacak, khususnya di daerah Pasaman yang berbatasan langsung dengan provinsi lain.
Upaya serupa juga dilakukan di bandara dan jalur logistik untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui pengiriman barang.
“Kami juga menggandeng Avsec dan Asperindo agar lebih waspada terhadap pengiriman barang mencurigakan. Koordinasi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” imbuh Gatot.
Kasus Narkoba di Sumbar Meningkat
Data Polda Sumbar mencatat peningkatan kasus narkoba secara signifikan. Pada 2023, jumlah kasus mencapai 1.256 kasus dengan 1.694 tersangka.
Sementara pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 1.361 kasus dengan 1.768 tersangka.
Hingga April 2025, sudah tercatat 485 kasus narkoba dengan 637 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 383,76 kilogram ganja siap edar, 7,65 kilogram sabu, 1.584 butir inex, dan 3 batang ganja.
“Meningkatnya jumlah kasus ini menjadi alarm bagi kita semua. Karena itu, Polda Sumbar juga meluncurkan program deklarasi Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghentikan peredaran narkotika,” kata Gatot.
Program Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan menjadi simbol komitmen masyarakat Sumbar untuk bersatu memerangi narkoba.
Pemberantasan Narkoba, Tanggung Jawab Bersama
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Masalah narkoba ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua. Pemerintah daerah, TNI, Polri, LKAAM, tokoh adat, hingga masyarakat harus bersinergi agar tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Ia berharap program ketahanan pangan bagi mantan napi narkoba dapat menjadi solusi efektif untuk mendorong mereka kembali ke kehidupan produktif dan menjauh dari lingkaran hitam narkoba.
Dengan peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan program rehabilitasi, Sumatera Barat diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba sekaligus memberdayakan para mantan napi agar tidak kembali terlibat dalam tindak kriminal. (*)





