INGATLAH – Aksi tawuran antar remaja di Kota Pekanbaru berakhir tragis. Korban Muhammad Ihsan (15), seorang pelajar, tewas setelah tertembak di bagian belakang kepala oleh aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Taman Karya, tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Saat itu, HW diduga berniat membubarkan perkelahian yang terjadi di depan rumahnya dengan melepaskan tembakan menggunakan senapan angin.
Namun nahas, tembakan tersebut justru mengenai kepala Ihsan hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Setelah dua hari dirawat, Ihsan dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah senapan angin.
“Korban terkena peluru senapan angin. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Binawidya,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menambahkan bahwa senapan angin merek Style yang digunakan pelaku diambil dari gudang rumahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak tunggal di bagian belakang kepala,” ungkap Kompol Ihut.
Kini, HW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.(*)





