PekanbaruRiau

Penyerang Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

×

Penyerang Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – RM (21), pelaku penyerangan brutal terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23), terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi menilai aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa unsur perencanaan menjadi dasar utama penjeratan hukum terhadap pelaku.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Pandra.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum pada Kamis pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dua jenis senjata tajam yang telah dipersiapkan pelaku.

Baca Juga  Tragis! Bangkai Gajah Membusuk Kembali Ditemukan di Pelalawan

Kapak digunakan untuk menyerang korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kepala, tangan, dan kaki.

Sementara itu, sebilah parang ditemukan tersimpan di dalam tas pelaku, diduga sebagai cadangan.

“Pelaku sengaja melakukan penganiayaan dan seperti sudah direncanakan dengan membawa kapak dan parang. Namun yang digunakan adalah kapak,” tegas Pandra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban yang pagi itu dijadwalkan mengikuti ujian Seminar Proposal (Sempro), harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat luka bacok yang cukup serius.

Baca Juga  Irjen Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Lewat Peringatan Bhayangkara

Pihak keluarga menyebutkan, korban sempat tidak sadarkan diri, namun kini kondisinya mulai membaik dan telah siuman.

Penanganan kasus ini kini berada di bawah Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan maksimal sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukan pelaku.

Kasus ini pun menyisakan keprihatinan mendalam di lingkungan kampus dan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanganan konflik secara bijak tanpa kekerasan.