BeritaRiau

Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba di Tiga Lokasi, Enam Pelaku Termasuk Seorang Wanita Dibekuk

×

Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba di Tiga Lokasi, Enam Pelaku Termasuk Seorang Wanita Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tangkap 2 Kurir Jaringan Internasional Pengedar 28,3 Kg Sabu di Bengkalis
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Jajaran Satresnarkoba berhasil menggulung enam pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi di tiga lokasi berbeda di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Jumat dini hari (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, menyebutkan bahwa keenam pelaku terdiri dari lima pria dan satu wanita.

Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ganja kering.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era.

Baca Juga  Dari Kebun Sawit ke Bui, Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap Polisi

Operasi dimulai di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya, tempat dua tersangka berinisial BO (42) dan RO (36) dibekuk.

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,39 gram.

“Dalam interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama YU,” ungkap Era.

Berbekal informasi itu, tim bergerak ke lokasi kedua di kawasan perkebunan sawit Dusun Banjar Jaya.

Di sana, dua pelaku lainnya YU (33) dan SA (26) ikut ditangkap. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 6,29 gram dan daun ganja kering seberat 5,42 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi ketiga yang masih berada di desa yang sama.

Baca Juga  Kampus Tiga PPM Diniyyah Pasia Meriahkan Isra' Mi'raj Dengan Language Festival

Dua pelaku lain, yakni ED (44) dan seorang wanita berinisial UL (24), berhasil dibekuk.

Dari mereka, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar seberat 78,37 gram serta ganja kering seberat 3,90 gram.

“ED mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang berinisial RI yang berdomisili di Rantau Prapat, Sumatera Utara,” tambah Era.

Keenam pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung zat Metamfetamin dan THC.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menyelamatkan generasi muda Kampar dari bahaya narkotika,” tegas AKP Era menutup pernyataannya.(*)