INGATLAH – Seorang guru honorer berinisial RA (36), yang baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota atas dugaan kasus aborsi.
RA diamankan polisi pada Kamis (24/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat dan viralnya informasi soal penemuan janin yang diduga hasil aborsi di media sosial.
“Benar, kami mengamankan seorang wanita berinisial RA yang merupakan guru honorer. Ia ditangkap Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” kata IPTU Repaldi saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Menurut polisi, RA melakukan tindakan aborsi pada Rabu (23/4) dan menguburkan janin di Jorong Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku kandungannya berusia sekitar lima bulan saat digugurkan,” ujar Repaldi.
Penangkapan RA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan cepat usai beredarnya kabar soal janin berusia enam bulan yang ditemukan terkubur.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi belum memberikan keterangan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Masih kami dalami. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutup Repaldi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.





